Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Pencapaian Kompetensi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK /MAK) dituangkan dalam keputusan Dirjen Dikmen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 781 / D / KP / 2013.
Semoga bermanfaat.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar